![](https://static.wixstatic.com/media/fe2ad5_be298107aea54ad4ad1820b1dba7c90e~mv2.jpg/v1/fill/w_288,h_162,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,blur_2,enc_auto/fe2ad5_be298107aea54ad4ad1820b1dba7c90e~mv2.jpg)
![DSC_0013.JPG](https://static.wixstatic.com/media/fe2ad5_a70c9bfd97ad4a418ca5eb7d598835fa~mv2.jpg/v1/fill/w_32,h_21,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,blur_2,enc_auto/fe2ad5_a70c9bfd97ad4a418ca5eb7d598835fa~mv2.jpg)
ALAT KELENGKAPAN DEWAN
Tentang
​
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
​
-
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
-
Pimpinan DPRD;
-
Badan Musyawarah;
-
Komisi;
-
Bapemperda;
-
Badan Anggaran;
-
Badan Kehormatan; dan
-
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
-
Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
-
Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
-
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
-
Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
-
Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
-
Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari Pansus, Panja dan Tim Kerja.
Pasal 39
​
Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.