top of page
DSC_0013.JPG

ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Tentang

​

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 38

​

  1. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :

  1. Pimpinan DPRD;

  2. Badan Musyawarah;

  3. Komisi;

  4. Bapemperda;

  5. Badan Anggaran;

  6. Badan Kehormatan; dan

  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

  1. Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.

  2. Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.

  3. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.

  4. Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

  5. Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

  6. Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari Pansus, Panja dan Tim Kerja.

 

Pasal 39

​

Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

bottom of page