top of page
DSC_0013.JPG

KOMISI DPRD

Komisi DPRD

      Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dipandang perlu membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024;         

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   pada huruf a, Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah disertai keanggotaannya, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

​

Komisi

Pasal 57

  1. Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.

  2. Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

  3. DPRD yang jumlah komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 4 (empat) komisi.

  4. Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama :

  1. Komisi I beranggotakan 10 (sepuluh) orang;

  2. Komisi II beranggotakan 10 (sepuluh) orang;

  3. Komisi III beranggotakan 11 (sebelas) orang; dan

  4. Komisi IV beranggotakan 10 (sepuluh) orang.

  1. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal masa jabatan.

  2. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

  3. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

  4. Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

  5. Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.

  6. Perpindahan Anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

 

Pasal 58

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;

  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;

  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan

  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

      

Pasal 59

Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.

 

Pasal 60

  1. Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.

  2. Pembagian ruang lingkup tugas komisi diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 

Pasal 61

  1. Komisi-komisi dalam DPRD terdiri dari :​

​​

Komisi I : Pemerintahan, Pertanahan, Hukum, Ketentraman dan Ketertiban sertaPolitik, yang  membidangi :

1. kepegawaian dan organisasi pemerintahan daerah;

2. penegakan Hukum, politik, dan perlindungan masyarakat;

3. keamanan, ketertiban masyarakat dan pertahanan Negara; dan

4. pertanahan.

​

Komisi II : Pengembangan Sumber Daya Alam, yang membidangi :

1. pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan kelautan;

2. energi dan sumber daya mineral; dan

3. pengendalian dampak lingkungan.

​

Komisi III : Keuangan dan Infrastruktur, yang membidangi :

1. keuangan dan kekayaan daerah;

2. prasarana transportasi dan sumber daya air;

3. perencanaan pembangunan; dan

4. penanaman modal.

​

Komisi IV  : Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang membidangi :

1. pendidikan, pemuda dan olahraga,  agama, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

2. pemberdayaan masyarakat, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, dan perumahan rakyat; dan

3. kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UMKM.​

​

     2. Mitra kerja komisi-komisi diatur sebagai berikut:

 

a.  Komisi I :

1. Sekretariat Daerah;

2. Sekretariat DPRD;

3. Biro Pemerintahan;

4. Biro Hukum dan HAM;

5. Biro Umum;Biro Humas dan Protokol;

6. Biro Pengelolaan Perbatasan Negara;

7. Badan Kesatuan Bangsa, Politik,  dan Perlindungan Masyarakat;

8. Badan Kepegawaian Daerah;

9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

10. Badan Penghubung Provinsi;

11. Inspektorat Daerah;

12. Dinas Komunikasi dan Informatika;

13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

14. Satuan Polisi Pamong Praja;

15. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku;

16. Komisi Informasi Publik Daerah Maluku;

17. Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku;

18. Badan Pengawas Pemilu Daerah Maluku;

19. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku;

20. Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku;

​

b. Komisi II :

1. Dinas Kelautan dan Perikanan;

2. Dinas Pertanian;

3. Dinas Kehutanan;

4. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

5. Dinas Lingkungan Hidup;

6. Dinas Ketahanan Pangan;

7. Badan Usaha Milik Negara Terkait;

8. UPTD /Cabang Dinas.

 

c. Komisi III :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

3. Dinas Perhubungan;

4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;

7. Badan Pendapatan Daerah;

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

10. Badan Usaha Milik Daerah;

11. Biro Perekonomian Daerah;

12. Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan barang dan jasa

13. UPTD/Cabang Dinas.

 

d. Komisi IV :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Dinas Pemuda dan Olahraga;

3. Dinas Kesehatan;

4. Dinas Sosial;

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

8. Dinas Pariwisata;

9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

11. Biro Kesejahteraan Rakyat;

12. UPTD/ Cabang Dinas.

​

bottom of page