top of page
DSC_0013.JPG

BADAN Musyawarah

Tentang

Badan Musyawarah

Sekretariat

Galeri Foto

Kontak

         Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dipandang perlu membentuk Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024;                  

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Pembentukan Badan Musyawarah disertai keanggotaannya, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

​

Badan Musyawarah

 

Pasal 55

  1. Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

  2. Jumlah anggota badan musyawarah sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang, yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.

  3. Perimbangan jumlah anggota fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan rumus: jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota badan musyawarah.

  4. Sisa keanggotaan badan musyawarah yang tidak terbagi habis sesuai rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada fraksi yang memiliki nilai pecahan terbesar secara berurutan.

  5. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.

  6. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.

  7. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.

  8. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

 

Pasal 56

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;

  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

  1. Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

  2. Setiap anggota badan musyawarah wajib:

  1. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan

  2. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.

 

​

bottom of page