top of page
DSC_0013.JPG

BADAN anggaran

Tentang

         Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dipandang perlu membentuk Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024;                  

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Pembentukan Badan Musyawarah disertai keanggotaannya, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

​

Badan Anggaran

 

Pasal 64

  1. Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.

  2. Jumlah Anggota Badan Anggaran sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang yang terdiri dari  atas 4 (empat) orang unsur pimpinan, 4 (empat) orang ketua komisi dan anggota fraksi sebanyak 15 (lima belas) orang.

  3. Perimbangan jumlah anggota fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan rumus : jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota badan anggaran utusan fraksi.

  4. Sisa keanggotaan badan anggaran yang tidak terbagi habis sesuai rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada fraksi yang memiliki nilai pecahan terbesar secara berurutan.

  5. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.

  6. Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.

  7. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.

  8. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

 

Pasal 65

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;

  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;

  3. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;

  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan

  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

​

Badan Anggaran

Sekretariat

Galeri Foto

Kontak

bottom of page