top of page

tugas dan fungsi sekretariat

Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakanhak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi : 

1. Penyusunan program kesekretariatan DPRD sesuai Rencana Strategis Pemerintah Daerah/ RPJMD
2. Penyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD ;
3. Penyelenggarakan administrasi keuangan DPRD ;
4. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;
5. Penyediakan dan pengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

VISI dan MISI

Visi
Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan, berdaulat atas gugusan kepulauan.
​
Misi
  1. Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani
  2. meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau
  3. Pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
  4. Peningkatan infrastruktur dan konektifitas gugus pulau
  5. Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan parawisata
  6. Mewujudkan sumberdaya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi.
bottom of page