top of page
DSC_0013.JPG

BADAN Pembentukan Peraturan daerah

Tentang

      Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dipandang perlu membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024;         

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   pada huruf a, Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah disertai keanggotaannya, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

​

Bapemperda

 

Pasal 62

  1. Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.

  2. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

  3. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan rumus jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dikali jumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

  4. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.

  5. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.

  6. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

  7. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

 

Pasal 63

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

​

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;

  2. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;

  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh  DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;

  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan    DPRD   terhadap   rancangan   Perda   yang   berasal  dari Pemerintah Daerah;

  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;

  10. melakukan kajian Perda; dan

  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

BPPD

Sekretariat

Galeri Foto

Kontak

bottom of page