top of page
DSC_0013.JPG

BADAN KEHORMATAN

Tentang

         Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dipandang perlu membentuk Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024;                  

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Pembentukan Badan Musyawarah disertai keanggotaannya, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

​

Badan Kehormatan

 

Pasal 66

  1. Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 (lima) orang;

  2. Perimbangan jumlah anggota badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan rumus : jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota badan kehormatan.

  3. Sisa keanggotaan badan kehormatan yang tidak terbagi habis sesuai rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada fraksi yang memiliki nilai pecahan terbesar secara berurutan.

  4. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

  5. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi.

  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

 

Pasal 67

Badan kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;

  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;

  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan

  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

  1. Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

  2. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

 

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, badan kehormatan berwenang :

  1. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

  2. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

  3. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

 

Pasal 69

  1. Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

  2. Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

  3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

 

Pasal 70

  1. Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara:

  1. meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau

  2. memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.

  1. Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.

  2. Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

 

Pasal 71

  1. Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:

  1. teguran lisan;

  2. teguran tertulis;

  3. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;

  4. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau

  5. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.

  2. Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

 

Pasal 72

  1. Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna.

  2. Jadwal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.

 

Pasal 73

Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.

 

​

Badan Kehormatan

Sekretariat

Galeri Foto

Kontak

bottom of page